Senin, 03 Oktober 2011

APA ITU SERTIFIKASI GURU DAN APA SAJA KOMPETENSI YANG DI MILIKI GURU



A.    Apa itu sertifikasi guru
Isu yang paling menjadi perhatian di dunia pendidikan setelah pengesahan undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada Desember 2005 adalah persoalan sertifikasi guru. Hal itu dapat di maklumi karena selain merupakan fenomena baru, istilah tersebut juga menyangkut nasib dan masa depan guru. Berbagai interpretasi terkait dengan pemahaman sertifikasi bermunculan. Ada yang memehami bahwa guru yang sudah mempunyai jenjang S-1 Kependidikan secara otomatis sudah bersertifikasi. Ada juga yang memahami bahwa sertifikasi hanya dapat diperoleh lewat pendidikan khusus yang dilakukan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang di tunjuk oleh pemerintah. Bagaikan mengail di air keruh. Pemahaman yang bersimpang-siur tersebut dimanfaatkan oleh beberapa lembaga pendidikan dengan cara membuka berbagai program spekulatif yang berlabe “sertifikasi”, mulai dari yang berjangka pendek (satu bulan) sampai dengan berjangka panjang (satu tahun). Tentu saja tawaran itu mendapat respon positif bagi guru,terutama guru-guru yang belum memperoleh ijazah S-1 Kependidikan.
Berbagai pemahaman tentang sertifikasi yang tidak utuh, tidak berdasar, dan cenderung menyesatkan tersebut tentu akan lebih membingungkan masyarakat, khususnya guru, apabila tidak segera di luruskan. Bahkan, akan menamba deretan kekecewaan masyarakat apabila ternyata sebagian guru (yang menggebu-gebu ingin memperoleh sertifikat) telah terperangkat dalam program spekulatif berlabel “sertifikasi” yang ternyata hanya “pepesan kosong”. Kini, kesimpangsiuran itu mulai mereda setelah pada 4 Mei 2007 terbit Peraturan Mentri Pendidikan Nasional RI Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan dan pada 13 Juli 2007 terbit Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 057/0/2007 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan.
Agar pemahaman tentang sertifikasi lebih jelas dan mantap, berikut ini dikutipkan beberapa pasal yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebagai berikut:
-          Pasal 1 butir 11 : Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada Guru dan Dosen.
-          Pasal 8 : Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
-          Pasal 11 butir 1 : Sertifikat pendidik sebagaimana dalam Pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
-          Pasal 16 : Guru yang memiliki sertifikat pendidik memperoleh tunjangan profesi sebesar satu kali gaji, guru negeri maupun swasta di bayar pemerintah.
Dari kutipan tersebut dapat di pahami bahwa sertifikat adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi persyaratan tertentu, yaitu memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional yang di barengi dengan peningkatan kesejahteraan yang layak.

B.     Apa saja kompetensi yang dimiliki guru.
Dalam rangka memperoleh profesionalisme guru, hal yang di ujikan dalam sertifikasi adalah kompetensi guru. Kompetensi merupakan kebulatan penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang di tampilkan melalui unjuk kerja. Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen Pasal 10 dan Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 28, kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial. Jadi ke empat jenis kompetensi itulah yang di ujikan dalam sertifikasi.
Pada sertifikasi guru dalam jabatan, uji kompetensi terhadap empat kompetensi tersebut dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio, yaitu penilaian terhadap kumpulan dokumen yang di arahkan pada sepuluh komponen, sebagaimana tertuang dalam Permendiknas Nomor 18 Tahun 2007 Pasal 2 Butir 3.
Uraian kesepuluh komponen portofolio
1.      Kualifikasi akademik
Kualifikasi akademik yaitu tingkat pendidikan formal yang telah dicapai sampai dengan guru mengikuti sertifikasi, baik pendidikan gelar (S-1, S-2, atau S-3) maupun nongelar (D-4 atau Post Graduate diploma), baik di dalam maupun di luar negeri. Bukti fisik yang terkait dengan komponen ini dapt berupa ijazah atau sertifikat diploma.
2.      Pendidikan dan pelatihan
Pendidikan dan pelatihan yaitu pengalaman dalam mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan dalam rangka pengembangan dan/atau peningkatan kompetensi dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik, baik pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional. Bukti fisik komponen ini dapat berupa sertifikat, piagam, atau surat keterangan dari lembaga penyelenggara diklat.
3.      Pengalaman mengajar
Pengalaman mengajar yaitu masa kerja guru (termasuk guru bimbingan dan konseling) dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik pada satuan pendidikan tertentu sesuai dengan surat tugas dari lembaga yang berwenang (dapat dari pemerintah dan/atau kelompok masyarakat penyelenggara pendidikan). Bukti fisik dari komponen ini dapat berupa surat keputusan atau surat keterangan yang sah dari lembaga tyang berwenang.

4.      Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran.
Perencanaan pembelajaran yaitu persiapan mengelolapembelajaran yang akan di laksanakan dalam kelas pada setiap tatap muka. Perencanaan pembelajaran ini paling tidak memuatperumusan tujuan/kompetensi, pemilihan dan pengorganisasian materi, pemilihan sumber/media pembelajaran, scenario pembelajaran, dan penilaian proses dan hasil belajar. Bukti fisik dari subkomponen ini berupa dokumen perencanaan pembelajaran(RP/RPP/SP/RPI)yang di ketahui dan di sahkan oleh atasan.
      Pelaksanaan pembelajaran yaitu kegiatan guru dalam mengelola pembelajaran di kelas dan pembelajaran individual. Kegiatan ini mencakup pra pembelajaran  (pengecekan kesiapan kelas dan apersepsi). Kegiatan inti (penguasaan materi, strategi pembelajaran, pemanfaatan media/sumber belajar, evalusi, serta penggunaan bahasa), dan penutup (refleksi,rangkuman, dan tindak lanjut). Bukti fisik yang di lampirkan berupa dokumen hasil penilaian oleh kepala sekolah dan/atau pengawas tentang pelaksanaan pembelajaran yang di kelola oleh guru dengan format yang telah di bakukan.
5.      Penilaian dari atasan dan pengawas.
      Penilaian dari atasan dan pengawasan yaitu penilaian atasan terhadap kompetensi kepribadian dan social, yang meliputi aspek-aspek ketaatan menjalankan ajaran agama, tanggung jawab, kejujuran, kedisiplinan, keteladanan, etos kerja, inovasi dan kreativitas, kemampuan menerima kritk dan saran, kemampuan berkomunikasi, dan kemampuan bekerja sama dengan menggunakan Format Penilaian Atasan.
6.      Prestasi akademik
      Prestasi akademik yaitu prestasi yang dicapai guru, utamanya yang terkait dengan bidang keahliannya yang mendapat pengakuan dari lembaga/panitia penyelenggara, baik tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional. Komponen ini meliputi :
a.       Lomba dan karya akademik
b.      Pembimbingan teman sejawat
c.       Pembimbingan siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler
Bukti fisik yang dilampirkan berupa surat penghargaan, surat keterangan atau sertifikasi yang dikeluarkan oleh lembaga/panitia penyelengara.
7.      Karya pengembangan profesi
Karya pengembangan profesi yaitu suatu karya yang menunjukan adanya upaya dan hasil pengembangan profesi yang dilakukan oleh guru. Komponen ini meliputi :
a.       Buku yang dipublikasikan pada tingkat kabupaten / kota, provinsi, atau national.
b.      Aritikel yang dimuat dalam edia jurnal/majalah/buletin yang tidak teragreditasi, dan international.
c.       Menjadi reviewer buku, penulisan soal ebtanas / UN,modul/buku cetak lokal (kabupaten/kota) yang minimal mencakup materi pembelajaran selama satu semester
d.      Media/alat pembelajaran dalam bidangnya
e.      Laporan penelitian tindakan kelas (individu/kelompok)
f.        Karya seni (patung,rupa,tari, lukis,sastra dan lain-lain.
Bukti fisik yang dilampirkan berupa surat keterangan dari pejabat yang berwenang tentang hasil karya tersebut
8.      Karya keikutsertaan dalam forum ilmiah
Karya keikutsertaan dalam forum ilmiah yaitu partisipasi dalam kegiatan ilmiah yang relevan dengan bidang tugasnya pada tingkat kecamatan,kabupaten/kota,provinsi,national,atau international, baik sebagai pemakalah maupun sebagai peserta. Bukti fisik yang dilampirkan berupa makalah dan sertifikat/bagi nara sumber, dan serifikat / piagam bagi peserta
9.      Pengalaman organisasi dibidang kependidikan dan social
Pengalaman organisasi dibidang kependidikan dan sosial yaitu pengalaman guru menjadi pengurus organisasi kependidikan, organisasi sosial, dan / atau mendapat tugas tambahan. Pengurus organisasi dibidang kependidikan, antara lain pengurus forum komunikasi kepala sekolah (FKKS) forum kelompok kerja guru (FKKG) musyawarah guru mata pelajaran (MGMP), ikatan sarjana pendidikan indonesia (ISPI), himpunan evaluasi pendidikan indonesia (HEPI), asosiasi bimbingan konseling indonesia (ABKIN), ikatan sarjana manajement pendidikan indonesia (ISMPI), dan persatuan guru republik insonesia serta pengurus organisasi sosial lainnya, bukti fisik yang dilampirkan adalah surat keputusan atau surat keterangan dari pihak berwenang.
10.  Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan
Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan yaitu penghargaan yang diperoleh karena guru menunjukan dedikasi yang bbaik dalam melaksanakan tgas dan memenuhi kriteria kuantitatif. Bukti fisik yang dilampirkan berupa fotocopi sertifikat piagam, atau surat keterangan.













PENGEMBANGAN KURIKULUM


Oleh :
NAMA                        : SURYADI
NIM                : 09.1.03.0402
JUR./PRODI  : TARBIYAH/KI-1
SEMESTER    : IV (EMPAT)




SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM  NEGERI
(STAIN) DATOKARAMA PALU
2010/2011


Tidak ada komentar:

Posting Komentar